Kota Bengkulu (ANTARA) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menangkap NR remaja usia 18 tahun yang diduga mengalami gangguan kejiwaan usai membunuh ibu kandungnya yaitu YT (49) saat melaksanakan shalat Dzuhur pada Sabtu (2/8/2025).
“Saat ini kami masih mendalami dugaan gangguan jiwa pelaku, termasuk mengecek apakah ia memiliki kartu kuning (keterangan gangguan jiwa). Berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” kata Reskrim Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Iptu Putra Agung saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Minggu.
Ia menyebut bahwa kejadian tersebut berada di kediamannya yang berada di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, dan untuk motif sementara kasus pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku NR mengalami gangguan kejiwaan dan baru keluar dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Kota Bengkulu pada 30 Juli 2025.
”Pelaku sudah kita amankan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Kemungkinan proses hukum akan dilimpahkan ke Polresta Bengkulu,” ujar dia.
Salah seorang tetangga korban yaitu Yuli menerangkan bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan kerap mengonsumsi obat-obatan penenang.
”Dia baru pulang dari rumah sakit jiwa dan sering kambuhan-kambuhan,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh tetangga lainnya yaitu Ice (42) bahwa pelaku baru saja pulang dari rumah sakit jiwa dan kerap kali menunjukkan perilaku agresif terhadap ibunya seperti marah marah dan lainnya.
Diketahui, jenazah korban YT telah menjalani otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan visum guna kepentingan penyelidikan.
Sore ini Minggu (3/8) korban akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu, sedangkan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bengkulu.
Baca juga: Seorang pria tewas melompat dari tower 70 meter di Mande-Cianjur
Baca juga: Petugas KAI Sumbar gagalkan percobaan bunuh diri ODGJ di rel kereta
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.