Home Berita Polres Solok Kota bentuk penanganan terpadu bantu tangani karhutla

Polres Solok Kota bentuk penanganan terpadu bantu tangani karhutla

5

Solok (ANTARA) – Polres Solok Kota, Sumatera Barat, menginstruksikan seluruh jajaran di lingkungan polres tersebut untuk membentuk sistem kerja terpadu dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda daerah setempat akibat musim kemarau.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’Ud Ahmad di Solok, Sabtu mengatakan sebagai bentuk respons konkret, pihaknya menginstruksikan seluruh jajarannya untuk membentuk sistem kerja terpadu dalam menangani karhutla.

Mas’Ud menginstruksikan Kabag Ops untuk menyusun dan mengendalikan rencana operasi karhutla, mengatur patroli preventif, serta membentuk Posko Karhutla Terpadu sebagai pusat koordinasi dan data.

“Kabag SDM menyiapkan personel siaga dan pelatihan simulasi pemadaman, sementara Kabag Log bertanggung jawab atas kesiapan sarana dan prasarana penanganan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Kasat Intelkam diarahkan untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik dan motif pembakaran, serta memetakan daerah rawan.

Selanjutnya, Kasat Sabhara bertugas menjaga lokasi terdampak dan membantu evakuasi warga, sedangkan Kasat Reskrim melakukan penyidikan terhadap pelaku pembakaran ilegal dengan dukungan Dinas Kehutanan.

Sementara itu, Kasat Binmas diinstruksikan untuk menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas, serta mengaktifkan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Kasat Lantas turut diminta menyiapkan jalur evakuasi dan pengalihan arus lalu lintas jika terjadi kebakaran besar.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor, kesiapsiagaan internal, serta partisipasi aktif masyarakat.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya mengedepankan langkah preventif agar potensi bencana bisa ditekan sejak dini.

Lebih lanjut, ia menyebutkan dalam dua bulan terakhir, Polres Solok Kota mencatat telah terjadi 18 kasus kebakaran hutan dan lahan yang tersebar hampir di seluruh wilayah hukumnya, meliputi dua kecamatan di Kota Solok dan lima kecamatan di Kabupaten Solok.

Wilayah paling terdampak adalah Kecamatan Bukit Sundi dengan delapan kejadian, disusul X Koto Singkarak empat kejadian, IX Koto Sungai Lasi tiga kejadian, dan sisanya terjadi di X Koto Diatas, Junjung Sirih, serta Lubuk Sikarah.

Menurut dia, jebakaran lahan di Aur Duri, Jorong Balai Pinang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, pada 12 Juli 2025 menelan satu korban jiwa.

Selain itu, kebakaran juga mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres mengajak semua pihak untuk bersatu dalam mencegah dan menangani karhutla, demi menjaga keselamatan jiwa, lingkungan, serta masa depan generasi mendatang.

“Saya yakin dan percaya, dengan semangat kebersamaan, disiplin, dan kerja keras, kita mampu mengatasi setiap tantangan di lapangan dalam bingkai visi ‘Solok Saiyo, Kamtibmas Basamo,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk itu, Mas’Ud mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api menyala di area hutan atau lahan.

Ia juga meminta agar setiap indikasi kebakaran segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat agar bisa ditangani dengan cepat.

Dipaparkannya bahwa secara klimatologis, Kota Solok dan sekitarnya sedang berada pada puncak musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga Juli 2025. Dalam periode ini, kondisi cuaca kering dan angin kencang membuat wilayah tersebut sangat rentan terhadap penyebaran api, khususnya di areal penggunaan lain (APL) seperti ladang, semak ilalang, dan area perbukitan yang sulit dijangkau.

Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link