Home Berita Menko Yusril tegaskan pemberian amnesti abolisi sesuai ketentuan UU

Menko Yusril tegaskan pemberian amnesti abolisi sesuai ketentuan UU

2

ANTARA – Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dilakukan sesuai dengan ketentuan Perundangan-Undangan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Jumat (1/8), menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kebijakan tersebut dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagaimana diatur dalam pasal 14 UUD 1945.

(Cahya Sari/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link