Home Business Menaker ajak dunia usaha berinovasi capai target kepesertaan Jamsostek

Menaker ajak dunia usaha berinovasi capai target kepesertaan Jamsostek

6



Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak dunia usaha untuk terus berinovasi dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kami mendorong sektor usaha improvisasi dan berinovasi agar capaian dan target kita bisa menjangkau jauh lebih banyak sektor usaha dan lapisan masyarakat,” kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

“Para peserta yang hingga saat ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segeralah mendaftar,” ujar dia.

Yaasierli mengatakan untuk menyikapi dan menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja penerima upah dalam program Jamsostek, maka pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator, terus meningkatkan cakupan kepesertaan baik bagi pekerja PU maupun Pekerja BPU.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sakernas Februari 2025, angkatan kerja yang bekerja, misalnya di provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebanyak 3,11 juta orang. Angka ini meliputi pekerja sektor formal sebanyak 915,85 ribu (29,49 persen) dan pengangguran sekitar 2,09 juta orang (70,51 persen).

Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, hingga bulan Juni 2025, jumlah peserta jaminan sosial tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 486.005 tenaga kerja. Terdiri dari pekerja PU termasuk pekerja jasa konstruksi sebanyak 285.821 tenaga kerja dan pekerja BPU sekitar 200.184 tenaga kerja

“Jika dilihat dari kedua data di atas, cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat baru sebesar 15,62 persen dari total angkatan kerja yang bekerja,” kata Yassierli.

Dengan memperhatikan kondisi tersebut, Menaker menilai perlu peranan semua pihak dalam menyikapi dan memberikan perlindungan secara optimal melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial sesuai Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.

“Kami juga mendorong wadah/kelompok sektor usaha agar mengoptimalkan fungsinya dalam menjaring, mendaftar, dan mendampingi anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Menaker Yassierli mengatakan berharap peserta sosialisasi dapat memahami secara utuh program jaminan sosial dan bagi pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan pelindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.

“Sedangkan bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja,” katanya.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link