Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan semua kegiatan pemanfaatan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus melalui izin pemanfaatan pulau kecil.
“Yang Citlim, semua kegiatan di pulau kecil harus sekarang ini sesuai dengan aturan harus ada perizinan pemanfaatan pulau kecil terlebih dahulu. Dan di Citlim itu ada penambangan yang di luar wilayah IUP (izin usaha pertambangan)-nya,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, jika terdapat perusahaan yang akan melakukan kegiatan tambang atau lainnya di pulau tersebut harus mengajukan izin terlebih dahulu, termasuk untuk perusahaan yang akan melanjutkan kegiatan tambang sebelumnya.
Terkait kerusakan lingkungan yang terjadi Pulau Citlim , lanjut dia, menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.
Baca juga: BPN: Semua pulau kecil di Lombok Timur segera disertifikatkan
“Setiap perusahaan penambangan itu dalam izinnya ada kewajiban merehabilitasi, memperbaiki lingkungannya. Jadi kalau ada kerusakan wajib mereka memperbaiki,” kata Koswara.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara aktivitas galian tambang pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung proses pemasangan plang penghentian sementara di Pulau Citlim.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.