Home Berita Kemkomdigi mulai lelang frekuensi 1,4 GHz untuk perluas akses internet

Kemkomdigi mulai lelang frekuensi 1,4 GHz untuk perluas akses internet

9

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memulai proses lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan akses internet dengan biaya lebih terjangkau.

“Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa.

Seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Akses Nirkabel Broadband) Tahun 2025.

Ketentuan itu menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432–1512 MHz) di tiga regional sebagai objek seleksi.

Seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sesuai persyaratan.

Tahapan seleksi akan dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui mekanisme evaluasi administrasi dan evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.

Komitmen penyediaan layanan tersebut akan menjadi acuan dalam pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan pemenang seleksi.

Pemerintah berupaya memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pita lebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,” kata Wayan.

Baca juga: Kemkomdigi sebut industri respons positif lelang frekuensi 1,4 GHz

Baca juga: Kemkomdigi: Lelang frekuensi 1,4 GHz untuk hadirkan internet murah

Pita frekuensi 1,4 GHz ditujukan untuk penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar, terutama dengan teknologi Dupleks Divisi Waktu (TDD).

Penggunaan pita frekuensi ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi operator dalam menyediakan layanan akses internet berbasis jaringan pita lebar yang berkualitas.

“Dengan seleksi ini, pemerintah juga memberikan ruang untuk inovasi layanan berbasis digital, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, hingga layanan publik berbasis teknologi,” kata Wayan.

Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz akan dilaksanakan melalui sistem lelang elektronik atau Lelang E..

Penyelenggara telekomunikasi yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan surat kuasa dan mengisi format Surat Permohonan Akun Lelang E. serta melengkapi syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan.

Peminat melakukan pengambilan akun Lelang E. pada 11 sampai 13 Agustus 2025 dengan membawa persyaratan yang ditentukan setelah mengisi formulir reservasi paling lambat pada 8 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak seluruh pelaku industri telekomunikasi ambil bagian dalam proses seleksi sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dan ekosistem digital yang lebih merata dan inklusif.

Baca juga: Kemkomdigi prioritaskan lelang pita frekuensi 1,4 GHz lebih awal

Baca juga: Kemkomdigi panggil operator telekomunikasi bahas lelang frekuensi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link