Home Berita Kasus CSR BI, KPK usut aliran uang ke yayasan milik pejabat negara

Kasus CSR BI, KPK usut aliran uang ke yayasan milik pejabat negara

5

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang ke yayasan milik pejabat negara saat memeriksa 11 saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (tanggung jawab sosial perusahaan/CSR) Bank Indonesia, yakni pada Kamis (24/7).

“Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (25/7).

Lebih lanjut sebelas saksi tersebut adalah Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon Abdul Mukti, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan Ida Kharunnisah, Ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsinhan Sudiono, dan Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan Jadi.

Selanjutnya, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon Deddy Sumedi, Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus Guru SMPN 2 Palimanan Ali Jahidin, Eka Kartika selaku ibu rumah tangga, Sundari Meina Shinta selaku notaris, dan Debby Puspita Ariestya selaku pejabat pembuat akta tanah.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.

Baca juga: KPK sebut penyelidikan kasus kuota haji masih di seputar eks menag

Baca juga: KPK masih berkomunikasi dengan otoritas Singapura terkait kasus Petral

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link