Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah dikalkulasi secara matang.
“Saya meyakini, apa pun yang sudah diputuskan Pak Presiden, itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran dalam kunjungan kerjanya di Mataram, Lombok, melalui rekaman suara yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Gibran, pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto, serta narapidana lainnya juga bertepatan menjelang perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, keputusan yang diambil Presiden untuk menghentikan proses hukum untuk Tom Lembong, serta amnesti untuk Hasto menjadi momen yang tepat dalam merajut tali persaudaraan sesama anak bangsa.
“Apalagi ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antarsesama anak bangsa,” kata Wapres Gibran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Baca juga: Titiek Soeharto: Prabowo pertimbangkan banyak hal beri abolisi-amnesti
Pada kesempatan yang sama dalam konferensi pers, Kamis (31/7), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Sementara amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap.
Baca juga: MPR: Abolisi ke Tom dan amnesti ke Hasto untuk rawat persatuan
Baca juga: Menko Yusril tegaskan amnesti dan abolisi diberikan Presiden sesuai UU
Baca juga: Irman Gusman: Abolisi-Amnesti momen stop penyimpangan hukum-politik
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.