Home Berita ESDM akan perketat pengawasan RKAB untuk cegah terulangnya kasus RSM

ESDM akan perketat pengawasan RKAB untuk cegah terulangnya kasus RSM

5

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan sosialisasi dan memperketat pengawasan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mencegah terulangnya kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

“Kami akan memperketat pengawasan dan lain-lainnya,” kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Anggi mengatakan Kementerian ESDM akan mengumpulkan pengusaha dan asosiasi, sebab Kementerian ESDM akan menyosialisasikan aturan terbaru terkait perubahan RKAB, dari yang semula berlaku tiga tahun, berubah menjadi satu tahun.

Sosialisasi tersebut, katanya, untuk menghindari terulangnya kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) ditetapkan sebagai tersangka.

Sunindyo dengan jabatannya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.

Hasil evaluasi tersebut menjadi komponen untuk mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023.

Akan tetapi, dari hasil penyidikan, didapatkan fakta bahwa telah ada persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba. Namun, dokumen rencana reklamasi di dalamnya belum mendapatkan persetujuan.

Penetapan Sunindyo sebagai tersangka bertepatan dengan rencana Kementerian ESDM mengubah aturan RKAB, dari yang semula RKAB dapat diajukan untuk berproduksi selama 3 tahun, kini berubah menjadi 1 tahun.

Berubahnya aturan tersebut menyebabkan perusahaan tambang harus mengajukan RKAB pertambangan yang baru pada Oktober 2025.

“Kami akan segera mengumpulkan pelaku usaha dan juga asosiasi untuk menyosialisasikan aturan baru, untuk menghindari hal-hal seperti ini (kasus RSM) terjadi,” kata Anggi.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link