Jakarta (ANTARA) – Komcad SPPI (Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) merupakan salah satu bagian dari sistem pertahanan negara Indonesia.
Program ini merupakan inisiatif strategis pemerintah yang mengintegrasikan lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) ke dalam Komponen Cadangan (Komcad) di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan RI dan Universitas Pertahanan RI.
Meskipun merupakan warga sipil, para lulusan ini telah terintegrasi menjadi bagian dari komponen cadangan dan berperan sebagai pendukung kekuatan inti pertahanan nasional.
Adanya Komponen Cadangan (Komcad) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menunjukkan bahwa pertahanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab militer, tetapi juga warga negara.
Kader-kader SPPI yang telah dilatih, siap menjaga kedaulatan negara, berkontribusi membangun dan menjaga Indonesia.
Selain itu, para lulusan SPPI juga akan dipersiapkan untuk menjadi Kepala Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai kecamatan dan kabupaten, yakni salah satu program Presiden Prabowo.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang mengatur tugas komcad secara umum.
Dalam undang-undang tersebut pada pasal 41, kewajiban dari Komponen Cadangan (Komcad) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yakni sebagai berikut:
1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjaga persatuan dan persatuan bangsa.
3. Menaati ketentuan peraturan-undangan.
4. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
6. Mengikuti pelatihan penyegaran.
7. Memenuhi panggilan mobilisasi.
Rincian gaji dan hak yang didapatkan Komcad SPPI
Sama seperti komponen utama, dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 Artikel 42 telah dijelaskanBisa bahwa Komcad SPPI mendapatkan beberapa hak dasar. Hak dasar diantaranya yakni:
- uang saku selama menjalani pelatihan
- tunjangan operasi pada saat mobilisasi
- Perawatan kesehatan
- pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
- penghargaan
Komcad SPPI diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK).
Sehingga besar gaji dan tunjangan diatur di Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rincian gajinya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan demikian, anggota Komcad SPPI tidak hanya mendapatkan kompensasi finansial, namun juga dukungan komprehensif untuk menunjang kinerja dan kesejahteraannya.
Baca juga: Pemprov PBD: SPPI jadi ujung tombak penanggulangan stunting
Baca juga: Apa itu Komcad SPPI? Ini tugas, peran, dan sistem pendidikannya
Baca juga: Unhan: SPPI wahana bentuk generasi muda berkarakter kuat
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.