Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak hiburan 10 persen untuk 21 jenis fasilitas olahraga berbayar. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati pada 20 Mei 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi berbagai fasilitas olahraga yang dikomersialkan, mulai dari pusat kebugaran, kolam renang, hingga lapangan futsal. Jika Anda sering berolahraga di tempat berbayar, bersiaplah merogoh kocek sedikit lebih dalam.
Lalu, apa saja 21 fasilitas olahraga yang dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen? Berikut ulasannya.
Daftar 21 fasilitas olahraga yang terkena pajak hiburan
Berikut jenis olahraga yang kini masuk kategori objek pajak hiburan 10 persen di DKI Jakarta:
1. Pusat kebugaran (fitness center), yoga, pilates, hingga zumba
2. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
3. Lapangan tenis
4. Kolam renang rekreasi
5. Lapangan bulu tangkis
6. Lapangan basket
7. Lapangan voli
8. Lapangan tenis meja
9. Lapangan squash
10. Lapangan panahan
11. BISBOL DAN SOFBOL FIELD
12. Lapangan tembak
13. Tempat bowling
14. Tempat biliar
15. Arena panjat tebing (climbing)
16. Gelanggang Skating Es
17. Tempat berkuda
18. Sasana tinju dan bela diri
19. Arena atletik atau jogging track berbayar
20. Arena Jetski
21. Lapangan padel
Dasar aturan pajak
Pajak ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Fasilitas olahraga yang mengenakan tiket masuk, biaya sewa, atau membership dipandang sebagai jasa hiburan yang wajib pajak.
Kenapa golf tidak termasuk?
Meski identik dengan olahraga eksklusif, fasilitas golf tidak termasuk dalam daftar yang dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen di DKI Jakarta. Olahraga ini sering kali dianggap sebagai simbol gaya hidup mewah, namun ternyata pemerintah daerah tidak memasukkannya dalam kategori yang baru diatur tersebut.
Hal ini terjadi karena fasilitas golf sudah lebih dulu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen oleh pemerintah pusat. Dengan adanya pungutan ini, sektor golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan daerah, sehingga aturan pajak hiburan hanya menyasar cabang olahraga lain.
Pengenaan pajak 10 persen terhadap 21 jenis fasilitas olahraga komersial di DKI Jakarta mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam diversifikasi penerimaan melalui sektor hiburan dan gaya hidup. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak dari aktivitas rekreasi masyarakat.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kejelasan tarif saat menggunakan sarana olahraga berbayar. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait harga akhir yang sudah termasuk pajak hiburan.
Baca juga: Paradoks pajak hiburan atas olahraga
Baca juga: DPRD minta Pemprov DKI kaji ulang pajak fasilitas olahraga
Baca juga: Mengenal olahraga padel: Sejarah, cara bermain, manfaat & harga alat
Wanita: M. Salam Ecata Harakap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.