Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menilai pengaturan tata kelola distribusi beras penting untuk dilakukan agar pemerintah dapat mengendalikan harga di pasaran.
Hal tersebut, menurut Tito, harus dilakukan karena saat ini kenaikan harga beras kerap terjadi di daerah penghasil dan sekitarnya.
Hal itu disampaikan Tito pada Rapat Koordinasi Terbatas Tindak Lanjut Arahan Presiden terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan seperti dikutip dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mentan tegaskan harga beras harus diturunkan sesuai kualitas
Tito menjelaskan tren jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras meningkat pada minggu ketiga Juli 2025 dibanding minggu kedua di periode yang sama.
Berdasarkan data yang dimiliki Tito, jumlah lokasi kenaikan harga beras bertambah dari 178 kabupaten atau kota menjadi 205 kabupaten atau kota.
Tito mengatakan ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk menekan harga beras yang tinggi. Salah satunya, yakni memangkas biaya transportasi.
“Salah satu kebijakan yang dapat diterapkan adalah memberikan subsidi transportasi komoditas pangan,” kata Tito.
Selain itu, mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) ini juga menekankan pentingnya mendorong masyarakat mengkonsumsi pangan lokal agar tidak terlalu bergantung pada beras.
Baca juga: Pemerintah disarankan naikkan HET beras premium, bukan medium
Baca juga: Satgas Pangan tak temukan adanya beras oplosan di Denpasar
Dia berharap para penegak hukum dapat mengawasi para produsen beras agar tidak memainkan harga. Bahkan, dia meminta penegak hukum untuk menindak tegas produsen beras yang kedapatan menaikkan harga terlalu tinggi.
Dengan adanya ragam upaya tersebut, Tito berharap harga beras dapat dikendalikan, sehingga tidak membebani rakyat.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.