Home Business Kemarin, pencairan BSU diperpanjang hingga aturan insentif BUMN

Kemarin, pencairan BSU diperpanjang hingga aturan insentif BUMN

8



Jakarta (ANTARA) – Terdapat sejumlah berita ekonomi menarik yang terjadi pada Jumat (1/7/2025) dan bisa dibaca kembali pada Sabtu ini sebagai rangkuman peristiwa pilihan yang terjadi untuk mengawali hari.

1. Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

Pemerintah memperpanjang masa pencairan bantuan subsidi upah periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

2. Danantara tetapkan aturan pemberian insentif direksi & komisaris BUMN

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia di Jakarta, Jumat.

3. BPS: Komponen energi alami inflasi bulanan 0,33 persen pada Juli 2025

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini menyatakan bahwa komponen energi mengalami inflasi 0,33 persen secara bulanan (bulan ke bulan/mtm) pada Juli 2025.

Dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,16 pada Juni 2025 menjadi 107,51 pada Juli 2025, komponen tersebut memberikan andil terhadap inflasi bulanan Juli 2025 sebesar 0,04 persen.

4. OJK terima 3.858 aduan soal perilaku penagih utang sektor “fintech”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pengaduan terbanyak soal perilaku petugas penagih utang (pengumpul utang) berasal dari sektor fintechyakni sebanyak 3.858 pengaduan sejak Januari hingga 13 Juni 2025.

“OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

5. Kadin manfaatkan jaringan di daerah untuk kawal Kopdes Merah Putih

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan akan memanfaatkan jaringan di tingkat daerah untuk mengawal program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

“Kadin, yang mempunyai jaringan sampai kabupaten/kota, bisa benar-benar mengawal, meningkatkan kapasitas supaya program seperti Kopdes Merah Putih itu sukses,” ucap Anindya dalam konferensi pers menjelang retret Kadin di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Jumat.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link