Home Business Menteri ATR: Urgensi pendaftaran tanah ulayat harus segera dilakukan

Menteri ATR: Urgensi pendaftaran tanah ulayat harus segera dilakukan

8



Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan urgensi pendaftaran tanah ulayat yang harus segera dilakukan oleh masyarakat hukum adat.

“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum sehingga kemudian terjadi konflik. Di sinilah urgensi dan pentingnya kenapa tanah hak ulayat itu harus didaftarkan,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain mencegah konflik, pendaftaran tanah ulayat juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah komunal milik masyarakat hukum adat.

Untuk proses perlindungan tanah ulayat ini, Menteri Nusron menyebut sangat bergantung pada kekuatan kelembagaan adat.

Baca juga: Menteri ATR: 850 ribu hektare tanah Kalsel potensial jadi tanah ulayat

“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa mengklaim, memiliki, atau menyertifikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggota adatnya 5.000, harus tanda tangan 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak dicaplok oleh pihak lain,” kata Nusron.

Pendaftaran tanah ulayat juga bisa mencegah terjadinya konflik agraria, seperti yang telah terjadi di sejumlah provinsi lain.

Di beberapa daerah, tanah adat hilang karena dulu tidak ada kesadaran mendaftarkan. Sekarang masyarakatnya mau tanam sawit saja sulit karena tidak ada lahan.

Baca juga: Kemendagri dorong pemda terbitkan perda hak adat atas tanah ulayat

“Kalau masyarakat adatnya utuh dan kompak seperti di Sumatra Barat, Insyaallah masih bisa bertahan. Tapi, kalau tidak kompak, ini jadi bahaya,” ujar Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN pun mengajak seluruh pihak baik masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, maupun jajaran ATR/BPN, untuk memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat demi mencegah konflik di masa depan.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link