Home Berita Dirut FS jadi tersangka, Legislator: Pemprov harus benahi BUMD

Dirut FS jadi tersangka, Legislator: Pemprov harus benahi BUMD

8

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah Direktur Utama Food Station (FS) berinisial KG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan.

“BUMD yang seharusnya melayani warga Jakarta justru ditengarai merugikan masyarakat banyak,” kata Francine di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ada masalah yang mendasar pada BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut, sehingga Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan momen ini untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi BUMD-BUMD di Jakarta.

Baca juga: Pramono terima surat pengunduran diri Dirut Food Station

Francine mengapresiasi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mendukung penuh proses hukum terhadap para tersangka kasus ini dan tidak akan melindungi mereka.

“Saya mendukung Pak Pramono dan berharap ada langkah tegas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas kasus ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan, selama ini Food Station juga bertugas menyalurkan beras untuk program pangan bersubsidi. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta juga perlu mengecek, apakah ada pelanggaran oplosan dalam penyaluran program pangan bersubsidi.

Francine menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga harus memberikan Key Performance Indicator (KPI) yang jelas untuk seluruh direksi BUMD di bawahnya.

Baca juga: Polri tetapkan 3 karyawan PT FS tersangka kasus pelanggaran mutu beras

“Harus ada ukuran obyektif untuk menilai seberapa efektif manajemen BUMD dan jika direksi tidak perform, mereka harus segera diganti,” kata dia.

Francine berharap Pemprov DKI Jakarta bisa benar-benar menggunakan kasus ini untuk serius membenahi BUMD-BUMD di Jakarta.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga karyawan produsen beras PT FS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka itu, kata dia, adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Baca juga: Polri ungkap modus pelanggaran mutu beras yang dilakukan PT FS

Modus operandi yang digunakan para tersangka selaku pelaku usaha adalah memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link